Hukum
WNA Kanada yang Buron di Bali Telah Ditangkap

Jakarta,- Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali,, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (5/6/2023).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut Khrisna, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.
Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
Nasional5 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis5 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis5 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis5 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan6 jam agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Jabodetabek4 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum3 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur













