Hukum
WNA Kanada yang Buron di Bali Telah Ditangkap

Jakarta,- Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali,, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (5/6/2023).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut Khrisna, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.
Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
-
Bisnis2 hari ago
WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
-
Bisnis3 hari ago
Pembangunan Stasiun Surabaya Gubeng : Komitmen Peningkatan Layanan Transportasi Umum dan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Sementara
-
Bisnis2 hari ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Dukungan Penuh Pada Kompetisi Perencanaan Bisnis NBPC Business Project 5.0 di Makassar
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Ciptakan Ruang Baru untuk Developer Lokal Makassar Melalui AI Community Gathering
-
Bisnis2 hari ago
JOSSHUA ABRAHAM SUTANTO: MENEMUKAN “HACK” BAGAIMANA UANG BEKERJA UNTUKMU
-
Bisnis2 hari ago
LindungiHutan Capai Target 1 Juta Pohon, Ini Pihak-Pihak yang Mendukung Kesuksesannya
-
Bisnis2 hari ago
Bitcoin Naik Tajam Mendekati USD $107.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa