Nasional
Yaqut Cholil Qoumas: Kemenag Salurkan Insentif Rp66 miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif yang disalurkan sebesar Rp66 miliar yang diberikan kepada 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagiguru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Belum Memasuki Usia Pensiun; dan
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (rls/fid)
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Hukum5 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate
Bisnis5 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
















