Tangsel
Pemkab Tangerang Baru Akan Serahkan Aset Pasar ke Tangsel Setahun Lagi

Pelimpahan aset milik Pemkab Tangerang ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum tuntas. Masih ada sejumlah aset milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel hingga kini belum dilimpahkan, terutama berupa pasar tradisional.
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya bukan bermaksud untuk menyandera aset pasar yang berada di Kota Tangsel. Namun, kata Zaki, pihaknya harus ekstra hati-hati dalam menyerahkan aset itu lantaran berkaitan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang mengelola pasar tradisional tersebut.
Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari dalam melimpahkan aset pasar. Karena masih terikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Kami akan memutus kerjasama itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan (ke Kota Tangsel), jelas Zaki Iskandar (11/12).
Ketiga pasar tradisional milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel, masing-masing Pasar Jombang dan Pasar Ciputat di Kecamatan Ciputat serta Pasar Serpong di Kecamatan Serpong. Ketiga pasar tradisional tersebut termasuk dalam aset yang harus diserahkan Pemkab Tangerang menyusul terbentuknya Kota Tangsel.
Pelimpahan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tangsel, yang menyebut seluruh aset daerah yang menjadi hak daerah otonomi baru hasil pemekaran harus diserahkan selambat-lambatnya lima tahun setelah pemekaran daerah.
“Kami ingin saat aset pasar dilimpahkan nantinya tidak ada lagi masalah dengan pihak ketiga. Pemkot Tangsel juga enak menerimanya, tidak ada beban,” tegas Zaki Iskandar.
Saat ini, kata Zaki, pihaknya masih terus membahas rencana pemutusan kontrak kerjasama ketiga pasar tradisional di Kota Tangsel itu dengan pihak ketiga, sebelum nantinya diserahkan.
Pembahasan putus kontrak sejalan dengan program revitalisasi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tangerang. Nantinya, seluruh pasar tradisional kami yang urus, tidak lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta,” jelasnya seraya memperkirakan paling lama setahun proses pelimpahan aset pasar itu baru bisa dilakukan.
“Proses revitalisasi pasar serta pemutusan kontrak dengan pihak ketiga tidak bisa dengan waktu singkat,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revitalisasi pasar ditujukan untuk para pedagang kecil agar dapat memiliki tempat usaha yang murah dan refresentatif. “Nantinya, tempat usaha seluruh pasar tradisional menggunakan sistem sewa. Selama ini pedagang tumpah ke jalan karena tidak mampu membeli kios atau lapak yang mahal karena dikelola pihak ketiga,” tandasnya (bp-kt)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya























