Tangsel
Pemkab Tangerang Baru Akan Serahkan Aset Pasar ke Tangsel Setahun Lagi

Pelimpahan aset milik Pemkab Tangerang ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum tuntas. Masih ada sejumlah aset milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel hingga kini belum dilimpahkan, terutama berupa pasar tradisional.
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya bukan bermaksud untuk menyandera aset pasar yang berada di Kota Tangsel. Namun, kata Zaki, pihaknya harus ekstra hati-hati dalam menyerahkan aset itu lantaran berkaitan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pihak swasta yang mengelola pasar tradisional tersebut.
Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari dalam melimpahkan aset pasar. Karena masih terikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Kami akan memutus kerjasama itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan (ke Kota Tangsel), jelas Zaki Iskandar (11/12).
Ketiga pasar tradisional milik Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangsel, masing-masing Pasar Jombang dan Pasar Ciputat di Kecamatan Ciputat serta Pasar Serpong di Kecamatan Serpong. Ketiga pasar tradisional tersebut termasuk dalam aset yang harus diserahkan Pemkab Tangerang menyusul terbentuknya Kota Tangsel.
Pelimpahan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tangsel, yang menyebut seluruh aset daerah yang menjadi hak daerah otonomi baru hasil pemekaran harus diserahkan selambat-lambatnya lima tahun setelah pemekaran daerah.
“Kami ingin saat aset pasar dilimpahkan nantinya tidak ada lagi masalah dengan pihak ketiga. Pemkot Tangsel juga enak menerimanya, tidak ada beban,” tegas Zaki Iskandar.
Saat ini, kata Zaki, pihaknya masih terus membahas rencana pemutusan kontrak kerjasama ketiga pasar tradisional di Kota Tangsel itu dengan pihak ketiga, sebelum nantinya diserahkan.
Pembahasan putus kontrak sejalan dengan program revitalisasi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tangerang. Nantinya, seluruh pasar tradisional kami yang urus, tidak lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta,” jelasnya seraya memperkirakan paling lama setahun proses pelimpahan aset pasar itu baru bisa dilakukan.
“Proses revitalisasi pasar serta pemutusan kontrak dengan pihak ketiga tidak bisa dengan waktu singkat,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revitalisasi pasar ditujukan untuk para pedagang kecil agar dapat memiliki tempat usaha yang murah dan refresentatif. “Nantinya, tempat usaha seluruh pasar tradisional menggunakan sistem sewa. Selama ini pedagang tumpah ke jalan karena tidak mampu membeli kios atau lapak yang mahal karena dikelola pihak ketiga,” tandasnya (bp-kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Nasional2 minggu agoHasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031
Hukum2 minggu agoKapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti
Banten2 minggu agoDewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

































