Hasil monitoring riset iklan tv Adstensity menunjukkan belanja iklan tv industri e-commerce pada Januari-September 2019 mengalami kenaikan belanja iklan yang mencapai Rp 3,96 triliun, atau meningkat 11,54% year on year (yoy) dibandingkan Januari-September 2018 yang mencapai Rp 3,55 triliun. Dari sisi jumlah iklan, periode Januari–September 2019 tercatat mencapai 111.480 iklan, atau naik 3,76% pada periode yang sama tahun 2018 yang mencapai 107.443 iklan.
Berikut 10 Besar Belanja Iklan e-commerce di TV:

Data: Sigi Kaca Pariwara
Shopee menjadi brand e-commerce yang paling besar mengeluarkan belanja iklan televisi selama periode Januari-September tahun 2019, yaitu sebesar Rp 776,96 miliar.
Posisi kedua terdapat Blibli.com dengan belanja iklan Rp 527,68 miliar.
Traveloka berada di posisi ketiga dengan belanja iklan sebesar Rp 406,47 miliar.
Posisi keempat Misteraladin.com dengan belanja iklan Rp 388,07 miliar.
Posisi kelima, Tokopedia dengan belanja iklan Rp 268,34 miliar.
Peringkat keenam ditempati oleh Lazada dengan belanja iklan Rp 220,21 miliar.
Peringkat ketujuh, Tiket.com dengan belanja Rp 208,61 miliar.
Selanjutnya, The F Thing dengan belanja Rp 175,79 miliar pada peringkat kedelapan.
Di posisi kesembilan, Sorabel berbelanja Rp 162,65 miliar.
Posisi kesepuluh, Bukalapak mengeluarkan belanja Rp 155,77 miliar. (fid)
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum7 hari ago
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana