Hukum
10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut Tahanan Kabur

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa 10 personel Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus 16 tahanan yang melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi.
“Sudah diperiksa (10 personel Polsek Tanah Abang). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kronologi pelarian tahanan itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes, Susatyo Purnomo Condro, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Susatyo, ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh anggota Polsek Tanah Abang yang menyebabkan para tahanan kabur..
“Iya (ada dugaan kelalaian). Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang kabur dari sel. Dari belasan tersangka yang melarikan diri, dua di antaranya berhasil ditangkap kembali.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para tahanan tersebut kabur pada Senin (19/2) pukul 02.40 WIB dini hari tadi.
“Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang dari 16 tahanan yang melarikan diri,” ujar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
-
Bisnis3 hari ago
Tarrasmart Resmi Bergabung dengan NVIDIA Inception: Langkah Besar Menuju Inovasi AI Global
-
Bisnis3 hari ago
Hari-H Lebaran, KAI Divre I Sumut Layani 9.800 Penumpang
-
Bisnis3 hari ago
Mayoritas Prajurit TNI di Papua Pilih Tak Mudik Demi Jaga Keamanan Masyarakat dari Teror dan Serangan OPM
-
Bisnis2 hari ago
PTPP Fasilitasi Lebih dari 4.000 Pemudik dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025
-
Bisnis2 hari ago
Lanjutkan Penghijauan, WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability Tanam Lagi 348 Pohon Trembesi
-
Bisnis18 jam ago
Inovasi dan Keunikan dalam Pembangunan Terowongan Karya Anak Bangsa di Samarinda yang digarap oleh PTPP
-
Jabodetabek11 jam ago
Dedi Mulyadi Proses Hukum Pelaku Pungli Supir Angkot Kawasan Puncak Diduga oleh Oknum Dishub Bogor
-
Nasional5 jam ago
Jaringan Muslim Madani Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Agus Andrianto Realisasikan Penjara Khusus Koruptor