Pemerintahan
1,181 Tempat Usaha Pariwisata di Tangsel Tidak Bayar Pajak

Sebanyak 1.181 dari 2.148 atau sekitar 60 persen tempat usaha pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak membayar pajak. Data dari Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) merinci, 2.148 usaha pariwisata yang ada di Kota Tangsel antara lain, usaha hotel sebanyak 24 unit, panti pijat sebanyak 100 lokasi dan restoran sebanyak 2.024. Rata-rata permasalahan tempat usaha pariwisata tidak membayar pajak dikarenakan ribuan pelaku usaha tersebut tidak mempunyai tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel Yanuar mengatakan, pihaknya baru dapat memaksimalkan pajak usaha pariwisata di 2015 sekitar 40 persen atau sebesar Rp205 miliar. Sementara, sisanya tak dapat ditarik pajaknya lantaran lokasi usaha wisata tak memiliki TDUP.
“Pelaku usaha pariwisata yang mengantongi TDUP sebanyak 40 persen. Penyebabnya macam-macam. Ada yang nakal tidak membayar pajak hingga tidak mengurus izin. Selain itu, ada juga pengusaha hanya mengurus rekomendasi budpar. Sementara, izin yang mengeluarkan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpada-red),” ungkapnya usai Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan terhadap Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata di salah satu rumah makan di Serpong, Selasa (22/3).
Menurutnya, untuk memaksimalkan pajak dari tempat wisata, Budpar meningkatkan sosialisasi setiap tiga bulan sekali ke pelaku usaha. Sekaligus menganalisa potensi wisata yang masih lemah.
“Untuk itu, pemkot akan menyiapkan pelayanan perizinan tingkat kecamatan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mengatakan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemkot harus membuat kemudahan regulasi perizinan yang jelas agar dapat menarik investor.
“Investor mau investasi, kalau kepastian pengurusan izin mudah dan cepat,” ujarnya,
Dilanjutkannya, Kota Tangsel ini, pertumbuhan ekonominya berkembang pesat. Terutama sektor Pariwisata dan Hiburan.
“Saya berharap, dengan pertumbuhan investasi di Kota Tangsel. Jangan sampai rusak karena regulasi berbelit-belit. Hingga akhirnya mengurungkan untuk berinvestasi, kan yang rugi pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata pada pasal 45 disebutkan jika pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha dan penutupan kegiatan usaha. (af/fid)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi



































