Jabodetabek
199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk menerima santunan, sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5).

Berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII, ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri,” ujar Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.
Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.
“Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemaren sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini,” tandasnya.
Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.
“Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang,” ujar Dendy.
Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu 7 hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya, untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM
























