Hukum
4 dari 5 Pelaku Begal di Palmerah Diterjang Timah Panas Polisi

Kabartangsel.com – Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (08/04/2019) dini hari lalu.
Para pelaku komplotan tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi meringkus lima komplotan pencurian dengan kekerasan, yakni SJ (29), SI (17 ), MO (24), TK (20), dan KL (27). Satu diantaranya ditembak hingga tewas karena melawan.
“Pelaku KL saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” terangnya, di Jakarta, Selasa (23/04/2019).

AKBP Edi melanjutkan, bahwa sebelumnya, anggotanya yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri bersama tim Jatanras meringkus empat orang tersangka.
Anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.
“3 dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan, lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam,” katanya lagi.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, lima buronan ditangkap di tempat berbeda.
SJ dan SI ditangkap di Parkiran Maybank, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang Banten.

Sedangkan tersangka KL ditangkap pada 23 April 2019 di Jalan Kali Sekretaris Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan,” tutur Dimitri.
Masih dari keterangannya, berdasarkan hasil tes urine terhadap para pelaku, diketahui positif narkoba.
“Mereka (pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya menambahkan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sekedar informasi, kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban AK ( 37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.
Saat melintas, korban yang berprofesi sebagai ojek online ini, tiba-tiba didatangi oleh 3 sepeda motor yang dikendarai 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























