Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang III (tiga) Tahun 2020 dan persetujuan bersama Walikota dan DPRD Tangsel terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/7).
Keempat Raperda yang dibahas yakni pertama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kedua Himne Tangsel, ketiga penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas pembangunan investasi serta keempat pengelolaan rumah susun sewa.
1. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan tanggapanya terkait Raperda tersebut, untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Ia menjelaskan pendidikan merupakan sarana bagi kemajuan bangsa. Dimana adanya perda ini mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Tangsel.
“Dengan adanya Raperda, maka cita-cita kita bersama untuk mencerdaskan bangsa bisa tercapai,” kata Airin.
2. Himne Tangerang Selatan
Kemudian, soal Raperda Himne. Saat ini Tangsel memang sudah memiliki hari ulang tahun hingga lambang daerah. Namun belum ada hukum yang memayungi soal himne. Seperti yang diketahui, himne merupakan salah satu identitas daerah.
“Himne juga merupakan salah satu cara bersyukur masyarakat terhadap daerahnya,” kata dia.
Himne juga merupakan salah satu lambang daerah. Sehingga dengan disetujuinya raperda ini maka Kota Tangsel memiliki Himne yang wajib diperdengarkan serta dinyanyikan dalam setiap acara setelah Lagu Indonesia Raya.
3. Penambahan Penyertan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Selanjutnya Airin menanggapi soal Raperda Penambangan Modal Daerah pada Pasar Tradisional. Yang mana menjadi potensi sebagai sumber pendapatan dan meningkatkan perekonomian warga.
Untuk itu, kata Airin, perlu adanya pengembangan pada pasar-pasar yang berpotensi tersebut.
“Sehingga perlu adanya langkah kongkrit untuk membangun pasar tradisional. Salah satunya dengan Raperda ini,” kata dia.
Dia berharap raperda ini mampu meningkatkan PAD Kota Tangsel. Sekaligus pengelolaan pasar. Dengan meningkatkan persaingan sehat di dalamnya.
4. Pengelolaan Rumah Susun Sewa
Terakhir Airin menanggapi soal Raperda Rumah Susuh Sewa. Dalam hal ini Airin berupaya agar seluruh masyarakat di Kota Tangsel mendapatkan kesejahteraannya. Salah satunya adalah rumah sebagai tempat bernaung.
“Setiap orang berhak sejahtera. Sehingga negara, dalam hal ini daerah wajib menjamin hak tersebut. Sehingga dibangunlah Gedung Rumah Susun Sewa yang siap menampung masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjutnya.
Dia berharap dengan adanya raperda ini sebagai solusi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga mampu memengaruhi pembangunan daerah kota Tangsel.

(red/fid)
Jabodetabek7 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis7 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek7 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal











