DPRD Tangsel
Belanja Langsung APBD Perubahan 2015 Kota Tangsel Rp622.004.000,_
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015. Kenaikan belanja daerah pada nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semula sebesar Rp469.483.670.495.00, setelah pembahasan dengan Badan Anggaran (Banang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkoreksi sebesar Rp3.259.210.623.00. Sehingga menjadi sebesar Rp466.224.459.872.00.
“Yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) semula sebesar Rp108.986.988.610.98 berkurang Rp3.881.214.623.00. Sehingga menjadi sebanyak Rp105.105.773.987.94,” kata Ketua Banang DPRD Kota Tangsel, Ahadi di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Selasa (13/10/2015).
Berdasarkan angka di atas, lanjutnya, total jumlah nota keuangan Raperda APBD-Perubahan 2015 milik 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak Rp108.986.988.610.98.
Hasil pembahasan Banang total jumlah angka yang menyusut ada senilai Rp105.105.773.987.94. Koreksi belanja tidak terduga pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebesar Rp3.881.214.623.00.
“Sebagai dampak penurunan target pendapatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada Dinas Kesehatan,” terang politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu.
Kemudian, alokasi Belanja Langsung (BL) semula sebesar Rp360.496.681.884.02.
Ahadi uraikan, jumlahnya bertambah menjadi Rp622.004.000.00, sehingga naik sebesar Rp361.118.685.884.02. Dari jumlah tersebut ada tiga SKPD yang usulan nota keuangannya ditambah dan dipangkas oleh lembaga legislatif di Kota Tangsel.
Ketiganya yakni, hanya pada Dinas Kesehatan yang ditambah sebanyak Rp622.004.000.00, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindah) naik Rp 500 juta. Sedangkan sisanya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dipangkas sebanyak Rp 500 juta.
Ditambahkan Ahadi, penambahan BL pelayanan JKN didistribusikan kepada Puskesmas Pondok Jagung di Kecamatan Serpong Utara sebesar Rp319.880.000.00, dan Puskesmas Kampung Sawah di Ciputat sebanyak Rp302.124.000.00.
“Penambahan BL pada Disperindag untuk pengembangan pasar dan distribusi barang produk untuk UPT Pasar. Sedangkan BL Disdukcapil dikoreksi,” urainya. (yw/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































