Nasional
Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia Wajib Taat Aturan

Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pada pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Dalam penerapannya kelak, akan diselenggarakan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan. Dan semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan. Sementara, para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
“Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Wiku. (red/rls)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional3 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional3 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional3 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional3 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis3 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















