Nasional
Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan
Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya. Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
“Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa – Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa – Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3×24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3×24 jam atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
“Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Wiku.
- Pemerintahan7 hari ago
3 Finalis Sayembara Logo HUT Tangsel ke-16
- Jabodetabek6 hari ago
Mencari Figur Ideal Kepala Badan BUMN
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Siap Hadapi Debat Kandidat Cagub-Cawagub Banten
- Kabupaten Tangerang2 hari ago
Kabar Duka, Mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar Meninggal Dunia
- Pemerintahan3 hari ago
Jati Kusumo Pemenang Sayembara Logo HUT ke-16 Tangsel
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Warga Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Wujudkan Indonesia Maju
- Politik4 hari ago
Rakercabsus PDI Perjuangan Tangsel, Benyamin Davnie Semakin Percaya Diri Menang di Pilkada 2024
- Banten3 hari ago
Bara dan Jara, Maskot Pilkada Banten 2024