Serpong
Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice Lengkong Gudang Timur

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).
Kampung RJ ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dengan tujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.
“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujar Benyamin.
Benyamin menyampaikan bahwa Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal.
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia.
Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus kepengadilan, bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan.
Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.
“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp. 2,5 juta.
Dia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.
“Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum,” tutupnya. (adv)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
























