Hukum
Polri Ungkap 18 Penindakan Terkait Izin Edar Hingga Penimbunan Minyak Goreng

Bareskrim Polri mengungkap hasil penindakan hukum terkait minyak goreng di jajaran Direktorat Reskrimsus Polda. Tercatat ada 18 penindakan, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan minyak goreng.
“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Rabu (20/4/2022).
Kabag Penum memaparkan terkait penindakan terebut, yakni:
1. Polda Sumsel 1 Kasus: Ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual;
2. Polda Jateng 5 Kasus: motif tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning;
3. Polda Jatim 1 Kasus: motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi;
4. Polda Banten 3 Kasus: kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.
5. Polda Jabar 3 Kasus: mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.
6. Polda Bengkulu 2 Kasus: menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
7. Polda Sulsel 1 Kasus: menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi;
8. Polda Kalsel 1 Kasus: menimbun minyak goreng tanpa izin resmi;
9. Polda Sulteng 1 Kasus: menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.
“Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi,” pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda






















