Nasional
Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H di Setiap Embarkasi

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan
Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam
Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang
Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang
Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
Embarkasi Pondok Gede sejumlah Rp39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
Embarkasi Bekasi sejumlah Rp39.886.009,00
h. Embarkasi Solo
Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya
Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin
Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan
Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok
Embarlasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar
Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Presiden Joko Widodo di dalam Keppres 5/2022. (red/rls)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























