Kota Tangerang
Kejari Kota Tangerang Tahan Empat Tersangka Terkait Korupsi Pembangunan Pasar

Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk.
Diketahui, pembangunan pasar tersebut memakan anggaran sebesar RpRp5.063579.000 pada tahun anggaran 2017.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan dengan didukung alat bukti yang kuat kita menetapkan empat tersangka,” kata Kajari Kota Tangerang, Erich Folanda saat jumpa pers pada Selasa, (10/5/2022).
Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” ungkap Erich.
Erich mengatakan, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.
Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
“Selanjutnya AA memberi kuasa kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif,” papar Erich.
Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
“Dan untuk masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Erich. (SOL/WT)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV



























