Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban. Atas dasar pertimbangan itu, pada 13 Maret 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Korban.
Menurut PP ini, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sedangkan Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Dalam PP itu disebutkan, setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. “Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Selain itu, menurut PP ini, register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban, dan dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Ditegaskan dalam PP ini, data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia, dan petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, menurut PP ini, data sebagaimana dimaksud dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
“Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan c.data yang dimohonkan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.
Pada ayat selanjutnya disebutkan, alasan kepentingan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
“Pemohon yang telah dikabulkan permohonannya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Maret 2017 itu. (rls/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya








