Pemerintahan
Buka Pelatihan Mediator, Benyamin Davnie Harap Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Terjadi Lagi di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan pusat mediasi nasional, melaksanakan kegiatan pelatihan mediator untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin di Hotel Pranaya BSD, pada Selasa. (1/11)
Peserta pelatihan ini adalah petugas satgas (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA di tingkat kecamatan Tangerang Selatan. Dasar hukum kegiatan ini yaitu KEPPRES Tahun 90 No. 36 tentang Pengesahan Konvensi Hak anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Tangerang Selatan No.3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Peraturan Daerah terbaru No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Benyamin menyampaikan salah satu kasus yang sering terjadi di Kota Tangerang Selatan belakangan ini adalah kasus perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Benyamin.
Kasus kasus ini tentunya dapat diatasi dengan bantuan dari masyarakat dan pemerintah serta juga melalui mediasi oleh satgas yang telah bersertifikat dengan mengikuti pelatihan mediasi pada hari ini.
Di akhir, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada para peserta pelatihan mediator dan berharap agar para peserta dapat menjadi mediator penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di sekitar Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, drg.Khaerati selaku Kepala DPMP3AKB menyampaikan latar belakang kegiatan ini, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dalam segala bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Saat ini masih banyak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam berbagai macam bentuk. Maka dari itu perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintahan, masyarakat, pengusaha maupun media massa.

Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada peserta tentang tata cara mediasi yang sesuai dengan standar operasional. Dan bertujuan khusus menghasilkan petugas mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan kasus kekerasan serta untuk mencegah kejadian kekerasan yang berulang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik. Rencana kegiatan ini akan dilakukan selama 2 hari oleh tim mediator tingkat nasional yang akan melatih bapak dan ibu peserta”
Pada akhir laporannya, drg. Khaerati menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan mediator. (red/fid)
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV





















