Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan dukungan penuh dari Walikota Airin Rachmi Diany. Hal ini ditegaskan Airin dalam Rapat Paripurna tanggapan walikota terhadap empat raperda usulan DPRD tahun 2017, Senin (3/4/2017).
“Soal penyusunan produk hukum daerah perlu adanya keseragaman, keselerasan dan persamaan persepsi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan DPRD. Karena itu, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam peraturan Undang-Undang daerah,” kata Airin.
Apresiasi yang sama Airin ungkapkan atas Raperda Santunan kematian. Menurutnya, masalah fakir miskin merupakan salah satu permasalahan di Kota Tangsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan perlu mendapat perhatian bersama. Dimana, sambung Airin, permasalahan fakir miskin karena adanya kesulitan biaya dalam mengurus jenazah keluarga yang meninggal.
“Sebagai wujud kepedeulian pemerintah daerah dalam meringkan biaya pengurusan jenazah keluarga fakir miskin, maka perlu adanya program santunan kematian bagi masyarakat miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemkot setuju terhadap raperda inisatif DPRD untuk mengusulkan raperda santunan kematian,” ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tangerang Selatan, maka raperda Kota Layak anak perlu diatur dalam peraturan daerah (perda),” ucapnya.
Selanjutnya, untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Airin mengatakan, sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemkot Tangsel telah menerbitkan kurangb lebih 75 peraturan daerah, 400 peraturan walikota dan 2000 keputusan walikota
“Dalam rangka implementasi penegakan peraturan tersebut, diperlukan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi,obyektif dan independensi dalam menjalakan tugasnya, agar membawa pengaruh positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Tangsel Moch Ramlie menyampaikan empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan hak inisiatif masing-masing komisi DPRD yang telah disepakati dalam rapat pansus.
Menurutnya, empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut merupakan suatu upaya konkret untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan dengan memberikan suatu payung hukum sehingga ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. (sp/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














