Connect with us

Nasional

PP Nomor 28 Tahun 2024, Upaya Pemerintah Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Advertisement

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

menggunakan mesin layan diri;

kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Advertisement

secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Advertisement

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.

Kurangi Prevalensi Perokok Pemula

Menurut Indah Febrianti, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Advertisement

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.

Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Advertisement

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15% dari total luas iklan.

Advertisement

Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil”, tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan5 jam ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan24 jam ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan1 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan1 hari ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan3 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan4 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Pemerintahan4 hari ago

Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam

Sport5 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan5 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi5 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi5 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport6 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport6 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten6 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport6 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten6 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional6 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum6 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport6 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis7 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Sport1 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport6 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Techno3 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis3 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Bisnis3 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis3 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis3 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis3 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Bisnis3 minggu ago

Menu Baru Burger Bangor

Sport2 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Hukum3 minggu ago

Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Pamulang

Sport2 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

SHR Miner
Bisnis3 minggu ago

SHR Miner offers free cloud mining services for BTC, XRP, and DOGE holders, with potential earnings of up to $6,770 or even more

Nasional3 minggu ago

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Rapat Terbatas Bahas Antisipasi Dampak El Nino Dan Bencana

Event3 minggu ago

Serpong Art & Culture Festival 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Populer