Hukum
Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Polres Metro Depok membantarkan penahanan wanita berinisial MI, tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pertimbangan penangguhan tahanan ini karena kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.
“Iya (tersangka) dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatjati,” ujar Arya Perdana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/8/2024).
Menurut Arya, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Dia mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel.
“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” tuturnya.
“Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.
Diiberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” tuturnya.
Jabodetabek5 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis5 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis5 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional5 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional5 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional5 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Nasional5 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Serba-Serbi4 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel

















