Hukum
Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Polres Metro Depok membantarkan penahanan wanita berinisial MI, tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pertimbangan penangguhan tahanan ini karena kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.
“Iya (tersangka) dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatjati,” ujar Arya Perdana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/8/2024).
Menurut Arya, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Dia mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel.
“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” tuturnya.
“Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.
Diiberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.
“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” tuturnya.
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional23 jam agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT





































