Hukum
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.
MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya


































