Nasional
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan meresmikan peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sebuah acara yang dipusatkan di Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025.
Tentang Koperasi Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Model Koperasi Merah Putih
- Membangun Koperasi Baru
- Mengembangkan yang Sudah Ada
- Revitalisasi Koperasi
13 Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sebagai Pusat Produksi & Distribusi
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
- Menekan harga di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
- Menekan pergerakan tengkulak
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan inflasi
Jenis Gerai
- Gerai Sembako (Embrio KopHub)
- Apotek Desa
- Gerai Kantor Koperasi
- Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank)
- Gerai Klinik Desa
- Gerai Cold Storage/Cold Chain
- Logistik (Distribusi)
Regulasi atau Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
- Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025
- Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kodefikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pertanyaan Umum Seputar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Apa itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Apa tujuan utama pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?
Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Apa dasar hukum pembentukan koperasi ini?
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.
Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?
Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Bagaimana cara penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Karangrejo”)
Apa yang dimaksud dengan pra pendirian koperasi?
Pra pendirian mencakup tahap awal di mana calon pendiri bersama Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan mengadakan musyawarah untuk menyusun rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.
Bagaimana proses musyawarah desa/kelurahan dalam pembentukan koperasi?
Musyawarah desa/kelurahan dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.
Apa itu rapat pendirian koperasi?
Rapat pendirian adalah pertemuan yang dihadiri oleh sebanyak-banyaknya masyarakat desa/kelurahan untuk membahas dan menetapkan pokok-pokok pendirian, seperti nama, alamat, maksud dan tujuan, permodalan, dan susunan pengurus/pengawas.
Bagaimana tata cara pendirian koperasi baru?
Pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Apa peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)?
NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.
Apa itu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib?
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor saat menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali, sedangkan Simpanan Wajib adalah simpanan berkala yang juga tidak dapat dicairkan selama keanggotaan.
Bagaimana proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi?
Pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem SABH dengan menyerahkan dokumen seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.
Apa itu SABH?
SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) adalah platform layanan elektronik untuk pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.
Bagaimana mekanisme pengembangan koperasi yang telah ada?
Pengembangan dilakukan dengan rapat anggota untuk perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis usaha sesuai dengan program Kopdes/kel Merah Putih, serta pengajuan perubahan melalui NPAK.
Apa yang dimaksud dengan revitalisasi koperasi?
Revitalisasi adalah proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif dengan pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan status aktifnya.
Apa saja dokumen pendukung yang diperlukan dalam rapat pendirian?
Dokumen pendukung setidaknya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat, dan berita acara pendirian.
Bagaimana koperasi mengurus NPWP dan NIB?
Setelah akta pendirian disahkan, koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak dan mendaftarkan hak akses pada Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apa saja jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih?
Jenis usaha meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Bagaimana koperasi memanfaatkan teknologi digital?
Koperasi dianjurkan mengoptimalkan teknologi digital, misalnya dengan memiliki situs web ber-domain “kop.id”, untuk memperkuat identitas dan integrasi dalam ekosistem koperasi.
Bagaimana tata cara penyelenggaraan rapat anggota dalam koperasi?
Rapat anggota diselenggarakan untuk mengambil keputusan penting, seperti perubahan anggaran dasar, pengesahan laporan keuangan, pembagian sisa hasil usaha, dengan ketentuan kuorum dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Apa peran musyawarah desa/kelurahan khusus dalam pembentukan dan pengembangan koperasi?
Musyawarah desa/kelurahan berfungsi sebagai forum konsultasi awal untuk mendapatkan dukungan dan kesepakatan dari masyarakat serta menyusun rancangan usaha yang mendasari pendirian dan pengembangan koperasi.
Apakah semua koperasi wajib menggunakan domain .kop.id?
Baik Koperasi yang sudah memiliki website sendiri maupun yang belum, semua dianjurkan beralih ke domain .kop.id sebagai identitas koperasi di digital agar aktivitas digitalnya terhubung dalam Digitalisasi Koperasi.
Bagaimana cara mendaftar domain .kop.id?
Untuk mendaftar domain .kop.id, koperasi perlu mengajukan permohonan melalui platform resmi ini yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Serba-Serbi5 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi5 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional5 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi5 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten5 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten5 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Jabodetabek7 hari agoJakarta Madrasah Award 2026, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Raih Penghargaan Bergengsi






















