Seorang pria pengangguran berinisial ‘MR’ alias ‘BM’ bin ‘MT’ (22) hanya bisa pasrah ketika dirinya digerebek anggota unit narkoba Polsek Kalideres di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, di rumah kontrakannya, di Jalan Menceng Raya RT 003 /06 Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat pada Senin (03/12/2018) dini hari. ‘MR’ ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng SH menjelaskan, setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang kerap transaksi narkoba, anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit bersama anggotanya langsung menggerebek rumah kontrakan tersangka.
“Setelah mendapati laporan, kita selidiki dan akhirnya kita tangkap tersangka ‘MR’ karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Pius, di Jakarta, Jumat (07/12/18).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar SH melanjutkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
“Kita masih mendalami pemasok sabu yang dimiliki tersangka. Untuk tersangka (MR) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (pmj/fid).
Serba-Serbi6 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan1 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Sport5 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Sport6 hari agoBrisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta
Sport6 hari agoJadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Serba-Serbi5 hari agoApa Itu DESIL?














