Connect with us

Kabartangsel.com — Bukannya belajar, sembilan (9) orang berstatus pelajar dan di bawah umur ini malah melakukan aksi pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Beruntung pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan bertindak cepat dengan mengamankan 9 pelaku itu yakni MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AFB (18), DMI (18).

“Polisi berhasil menangkap 9 oknum pelajar dan terdapat di bawah umur itu karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan mengeroyokan sehingga ada korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel didampingi Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro, Kasat Reskrim AKP A Alexander dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono.

Advertisement
Jumpa Pers di Mapolresta Tangsel saat menunjukkan barang bukti.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa benar telah terjadi perkelahian dua kelompok pemuda.

Ferdy merilis, korban dari kejahatan tersebut diketahui berjumlah 4 orang yaitu Alan Sutadi (24), korban meninggal lantaran luka bacok bagian punggung belakang dan di kepala lalu Ade Irvan Maulana (21) mengalami luka bacok bagian punggung belakang, dan bagian kepala belakang.

Ada juga SDMP status anak (15), mengalami luka bacok bagian tangan kanan jari jempol 5 jahitan serta Saddam Rivaldi, (24), mengalami luka bacok bagian punggung belakang, dan di kepala.

Dari penangkapan itu Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 (satu) bilah klewang, 5 (lima ) bilah clurit, 1 ( satu) bilah arit, 1 (satu) bilah golok, Baju Korban pada saat kejadian, Baju Para Tersangka pada saat kejadian.

Advertisement

Dalam kasus pidana tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Maksimal Penjara selama 15 Tahun.

Tindakan cepat kepolisian berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LP / 156 / A / XII / 2018 / SPKT / Res Tangsel tanggal 02 Desember 2018.

Sekedar diketahui, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pelaku yang diduga telah menyiramkan air keras, setelah ditelusuri para tersangka, mereka tergabung dalam Group WA yang sama yang mereka namakan *Pepupa* atau singkatan Pemuda Pulang Pagi. (pmj/fid)

Advertisement

Populer