Hukum
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Tambun Amankan Miras Oplosan

Kabartangsel.com — Polsek Tambun melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (08/12/2018) malam, untuk merazia penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras) dan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan razia.
Kemudian, aparat menemukan ratusan miras oplosan di dua kawasan berbeda yaitu penjual ‘HS’ bertempat di Kampung Pisangan RT08/06 Satria Mekar, Tambun. Dan, kedua penjual ‘OKT’ di Kampung Kebun Singkong depan PT Puji SE, Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
“Dalam razia yang dipimpin Iptu Supanta dengan jumlah enam personel dan pokdar di Kampung Pisangan, ditemukan miras oplosan 100 bungkus sap dijual setengah literan per bungkus plastik. Dan, 30 bungkus plastik setengah literan oplosan siap jual,” jelas Kombes Argo. (FER).
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027


























