Cek Fakta
Awas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Narasi tersebut beredar melalui akun Instagram “cupangslayer69” pada 20 Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Pemkot Tangsel tengah menyiapkan regulasi legalisasi miras sebagai sumber pendapatan baru dan disebut sebagai langkah berani untuk mendorong kemajuan daerah.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Mafindo melalui situs TurnBackHoax.id menyebut informasi tersebut merupakan konten palsu atau fabricated content.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, tidak ditemukan satu pun informasi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD. Sebaliknya, Pemkot Tangsel justru melakukan berbagai langkah penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di wilayah Serpong. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga pernah memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa seluruh minuman beralkohol dilarang beredar di Tangerang Selatan dan penegakan Perda akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalkan miras demi meningkatkan PAD tidak memiliki dasar fakta. Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan minuman keras ilegal sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Kesimpulan: Klaim “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap melegalkan miras demi meningkatkan PAD” adalah hoaks atau konten palsu (fabricated content).
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya























