Cek Fakta
Awas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD

Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Narasi tersebut beredar melalui akun Instagram “cupangslayer69” pada 20 Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Pemkot Tangsel tengah menyiapkan regulasi legalisasi miras sebagai sumber pendapatan baru dan disebut sebagai langkah berani untuk mendorong kemajuan daerah.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Mafindo melalui situs TurnBackHoax.id menyebut informasi tersebut merupakan konten palsu atau fabricated content.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, tidak ditemukan satu pun informasi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD. Sebaliknya, Pemkot Tangsel justru melakukan berbagai langkah penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan di wilayah Serpong. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga pernah memusnahkan sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa seluruh minuman beralkohol dilarang beredar di Tangerang Selatan dan penegakan Perda akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemkot Tangsel akan melegalkan miras demi meningkatkan PAD tidak memiliki dasar fakta. Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan minuman keras ilegal sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Kesimpulan: Klaim “Pemerintah Kota Tangerang Selatan siap melegalkan miras demi meningkatkan PAD” adalah hoaks atau konten palsu (fabricated content).
Sport7 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional5 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional7 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban





















