Hukum
Investigasi Kasus, Polsek Kelapa Dua Ciduk Pencuri DPO dengan Pemberatan

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mukmin, SH, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung, dan Panit 1 Ipda Irwan SH., MH, melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Jajaran Polsek Kelapa Dua di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku ‘SA’ alias ‘AA’ dan ‘EP’ alias PAE. Pelaku melancarkan aksinya di area parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA no. 11-12, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, pada Jumat (23/11/2018) lalu, sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, bahwa ‘HS’ berperan memecahkan kaca mobil dengan mempergunakan pecahan keramik busi dan mengambil laptop merek Fujitsu.
Sedangkan, ‘EP’ yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/12/2018), di Perum IV Jl Lokapala IV Rt 05/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tengerang, berperan mengawasi orang dan berada dalam mobil.
“Mendapat informasi dari korban, maka Reskrim Polsek Kelapa Dua dipimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin, S.H, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung dan Panit 1 Ipda Irwan S.H., M.H., meluncur ke Jl Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat dan melalukan pencarian,” jelas Kompol Efendi.
“Kira-kira pukul 02.30 WIB, didapat informasi bahwa DPO atas nama ‘H’ ada di Jl. Ketapang Jakarta Pusat. Maka tim meluncur ke Jl. Ketapang Gambir Jakarta Pusat, dan benar DPO atas nama ‘H’ sedang nongkrong. Tapi ketika mau ditangkap, ‘H’ melakukan perlawanan sehingga untuk menghentikan kebrutalannya, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak yang mengenai kaki kirinya,” urainya melanjutkan.
Masih dari keterangan Kompol Efendi, pelaku ‘H’ mengungkapkan bahwa DPO ‘EP’ alias PAE berada di Perum IV Jl Lokapala, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tangerang. Sekira pukul 06.30 WIB, DPO ‘EP’ alias PAE berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku ‘H’ sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca di wilayah hukum, Tangerang Selatan maupun wilayah hukum Tangerang Kota. Selanjutnya DPO ‘H’ dan DPO ‘EP’ dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana dimaksud, akan dikenai Pasal 363 KUHP. (RID/ FER).
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
























