Pemerintahan
Pak Ben: Tingkatkan Kompetensi Pejabat dan PPID Pembantu Disetiap SKPD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan mampu meningkatkan tugas pokok dan fungsinya. Masing-masing pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk harus memahami secara mendalam mengenai informasi yang disediakan dan dikecualikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie ditemui usai Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu di Serpong Utara, Selasa (12/11), yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat. Menurutnya, kelemahan dalam hal menguasai informasi publik atau informasi yang dikecualikan tersebut bisa saja menimbulkan efek hukum ke depannya.
“Contohnya, Pemkot Tangsel sudah pernah dilaporkan ke Polres soal keterbukaan informasi. Ya untuk itu, kami mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Wawali Benyamin, mengaku banyak PPID yang bertugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya memahami Undang-undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Contohnya, mengenai pemahaman soal data dan informasi.
“Kita ketahui, informasi adalah data yang sudah diolah. Untuk informasi itu, memang bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan data, ada yang bisa disampaikan ke publik dan ada yang bersifat rahasia.
Dalam UU Kepegawaian Negara, pegawai dapat merahasiakan data atau informasi yang seharusnya dirahasiakan,” ujarnya.
PPID, Wawali Benyamin bilang, juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa sebagai pembangun opini publik. Hal ini agar tercipta kesamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. “Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik,” bilangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan – Sukanta, menambahkan peranan lembaga yang dipimpinnya dalam PPID hanya sebatas memberikan informasi. Yakni, seputar kebijakan pemerintah daerah yang telah dan akan digulirkan. Misalnya tentang misi Kota Tangerang Selatan.
“Jika ada pertanyaan tentang panjang ruas jalan, maka itu merupakan peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai PPID pembantu. Dishubkominfo hanya sebagai pem-back up saja,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Sukanta berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. “Peserta dapat memahami informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan,” harapnya. (TS/kt)
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Pemerintahan7 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional4 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional4 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Tangerang Selatan4 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel
























