Hukum
Top! Bareskrim Polri Bekuk Lima Pengedar Sabu 7 Kg di Batam

Kabartangsel.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12/2018).
Petugas mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku, salah satu di antarnya warga negara asing (WNA) asal Negeri Jiran.
Empat pelaku penyeludupan berinisial ‘ZLF’, ‘ANW’, ‘ABK’, dan ‘MSK’ merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial ‘RSC’ yaitu warga negara Malaysia.
“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ZLF’, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ‘ANW’ yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ABK’.
“Dalam hal ini ‘ABK’ merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ‘ZLF’,” ujar Eko menambahkan.
Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menangkap tersangka ‘MSK’ yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
“Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial ‘RSC’ yang merupakan pengendali dari Malaysia,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (FJR/ FER).
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah


























