Hukum
Top! Bareskrim Polri Bekuk Lima Pengedar Sabu 7 Kg di Batam

Kabartangsel.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12/2018).
Petugas mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku, salah satu di antarnya warga negara asing (WNA) asal Negeri Jiran.
Empat pelaku penyeludupan berinisial ‘ZLF’, ‘ANW’, ‘ABK’, dan ‘MSK’ merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial ‘RSC’ yaitu warga negara Malaysia.
“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ZLF’, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ‘ANW’ yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ABK’.
“Dalam hal ini ‘ABK’ merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ‘ZLF’,” ujar Eko menambahkan.
Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menangkap tersangka ‘MSK’ yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
“Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial ‘RSC’ yang merupakan pengendali dari Malaysia,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (FJR/ FER).
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda




























