Hukum
Top! Bareskrim Polri Bekuk Lima Pengedar Sabu 7 Kg di Batam

Kabartangsel.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12/2018).
Petugas mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku, salah satu di antarnya warga negara asing (WNA) asal Negeri Jiran.
Empat pelaku penyeludupan berinisial ‘ZLF’, ‘ANW’, ‘ABK’, dan ‘MSK’ merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial ‘RSC’ yaitu warga negara Malaysia.
“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ZLF’, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ‘ANW’ yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ABK’.
“Dalam hal ini ‘ABK’ merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ‘ZLF’,” ujar Eko menambahkan.
Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menangkap tersangka ‘MSK’ yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
“Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial ‘RSC’ yang merupakan pengendali dari Malaysia,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (FJR/ FER).
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport6 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026




































