Hukum
Polisi Cari Aktor Intelektual di Belakang Bagus Bawana

Kabartangsel.com — Aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dibalik peran Bagus Bawana Putra (BBP) terus diselidiki pihak kepolisian. BBP merupakan tersangka pembuat hoax lewat rekaman suara juga memviralkan di media sosial.
Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, keterangan BBP penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
“Karena BBP sebagai kreator dan buzzernya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut,” tandas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut Dedi, konstruksi hukumnya belum selesai dalam pidana penyebaran hoax. “Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal,” urainya.
Tersangka saat ini, kata Dedi dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (WS/02)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya








































