Connect with us

Hukum

Astaga, Sekolah Jadi Gudang Narkoba

Kabartangsel.com – Miris, sebuah sekolah swasta di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Tim unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di area sekolah, di mana dua pelaku masih berstatus pelajar.

Para tersangka antara lain ‘AN’ yang merupakan penghubung ke bandar di lembaga permasyarakatan (LP); ‘DL’ dan ‘CP’ adalah anak salah satu pejabat sekolah di kawasan Jakarta Barat. Para tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan menyimpan psikotropika golongan IV serta obat daftar G.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, membenarkan penangkapan ketiga tersangka oleh anggotanya. Kompol Joko menerangkan perihal kronologisnya. Yaitu, berawal pada Jumat (11/01/2019), tim unit narkoba Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kembangan dan perbatasan melihat ada gerakan mencurigakan oleh tersangka ‘AJ’ yang sedang menerima telepon menunjuk ke arah tong sampah.

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah
Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolahPolisi pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’ di mana sebelum digeledah tersangka ‘AJ’ mencoba melarikan diri. Lalu setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’, tim mendapati kantong plastik kosong yang diduga bekas sabu dan tim mencurigai gerak-gerik tersangka ‘AJ’ lebih lanjut. Penyidik pun melakukan introgasi intensif terhadap tersangka ‘AJ’ dan diakui barang diperoleh dari DPO dengan inisial ‘LK’yang diduga berada di Lapas.

“Kemudian tim melakukan introgasi kepada tersangka ‘AJ’ dan menanyakan di mana diletakkan narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka ‘AJ’ menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dititipkan di TKP (di tempat tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal atau berada di salah satu sekolah di wilayah Jakarta Barat),” tutur Kompol Joko, di Jakarta, Kamis (15/01/2019).

Advertisement

Kapolsek Kembangan melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut tim pun melakukan pengecekan di TKP dan didapati ‘DL’ dan ‘CP’ sedang berada di kamar di asrama sekolah. Serta barang bukti sabu sebanyak enam paket sabu 355,56 gram di samping kasur tempat tidur, dua timbangan digital dan satu set alat hisap ditemukan di lantai kamar tempat ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal.

Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 tablet ditemukan di dalam kardus yang ada di kamar. Akhirnya, barang bukti berupa sabu tersebut diakui milik tersangka ‘AN’ yang dititipkan kepada tersangka ‘DL’. Dan menurut keterangan tersangka ‘DL’ obat daftar G tersebut adalah titipan dari bandar (DPO).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. 

 

“Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal di TKP tersebut sudah sekitar enam bulan. TKP tersebut adalah fasilitas dari kantor karena ‘DL’ dan ‘CP’ selain anak dari salah satu pejabat di sekolah tersebut, ‘DL’ dan ‘CP’ adalah karyawan di sekolah tersebut sebagai pekerja umum,” ujar Kompol Joko.

Berikutnya, lanjut Kapolsek Kembangan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, aktivitas menjadi kurir atau menyimpan narkoba tersebut dilakukan di TKP baru sekali. Dan sebelumnya ketiga tersangka itu hanya melakukan aktivitas mengonsomsi narkotika jenis sabu.

Advertisement

“Ketiga tersangka juga mengaku bahwa telah melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu di TKP sudah sekitar satu tahun yang lalu dan diperoleh dari DPO inisial ‘LK’ di Lapas tersebut,” sambungnya.

“Tersangka ‘AN’ mengaku bahwa tersangka melakukan aktivitas mengedarkan narkotika tersebut untuk mencari keuntungan dan keuntungan tersebut akan tersangka gunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya,” urainya melanjutkan.

Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ pun mengaku mau menerima titipan atau penyimpanan narkotika jenis sabu dari tersangka ‘AN’ karena dijanjikan akan dibagi keuntunganya. Kemudian, tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ dapat mengonsomsi sabu secara gratis.

“Tersangka DL mengaku sudah sekitar sepuluh kali menerima titipan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dari bandar dan keuntungan yang diberikan oleh Bandar kepada DL adalah Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- dalam sekali penitipan. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Kembangan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Joko.

Advertisement

Kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 Th.2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Ketiga tersangka juga diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dan psikotropika golongan IV dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (FER).

Obituari9 jam ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Bisnis24 jam ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Hukum24 jam ago

Patroli 3 Pilar Polsek Curug Intensifkan Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Nasional24 jam ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional2 hari ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional2 hari ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional2 hari ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik3 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan4 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional5 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten5 hari ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional2 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional2 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional2 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport3 minggu ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Nasional2 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional2 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Sport3 minggu ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Banten2 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Nasional2 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Jabodetabek3 minggu ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Sport3 minggu ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Hukum2 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Populer