Hukum
Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Pademangan

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara menciduk pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan laporan polisi nomer: LP / 10 / K / I / 2019 / Sek Pdm, pelaku ‘RM’ alias ‘MR’ yang merupakan warga Pademangan Barat, ditangkap di rumahnya, Jl Budimulia No 08 Rt001/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (21/01/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” tutur Kombes Argo.
Tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























