Hukum
Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Pademangan

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara menciduk pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan laporan polisi nomer: LP / 10 / K / I / 2019 / Sek Pdm, pelaku ‘RM’ alias ‘MR’ yang merupakan warga Pademangan Barat, ditangkap di rumahnya, Jl Budimulia No 08 Rt001/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (21/01/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” tutur Kombes Argo.
Tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental

























