Hukum
Sidang Lanjutan Hercules Dikawal Ketat Polisi Lagi

Kabartangsel.com- Sidang preman kakap Hercules Romario Marshal memang butuh perhatian khusus.
Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak kepolisian menerjunkan 76 personelnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Ya kami menerjunkan 76 personel dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa kepada Kabartangsel.comNews usai memimpin apel siaga pengamanan di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Hercules melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 dengan cara pasukan Hercukes Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam.
Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui pada sidang hari ini dengan Hakim Ketua yakni, Rustioyono SH.M HUM serta hakim lainnya Moch arifin SH.M HUM dan Bambang Hermanto SH.M HUM. Agenda meminta keterangan saksi-saksi. (WS/02).
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
Sport2 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis1 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA



























