Hukum
Keji! Tak Terima Ditegur, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Kabartangsel.com – Sungguh bejat perlakuan seorang pria berinisial ‘PI’ (24). Bagaimana tidak, ‘PI’ tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, karena hanya hal sepele.
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, SH, MH menjelaskan kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya.
Berdasarkan keterangannya, kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, di mana pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum minuman keras jenis anggur merek orang tua.
Sambil minum anggur, pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos RT 11/12. Hingga menjelang Maghrib, pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan ‘Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang’.
Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
“Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan,” ungkap Kompol H Khoiri, di Jakarta, Rabu (30/01/2019).
Kemudian, lanjut H Khoiri, pada saat itu datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.
Setibanya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan ‘Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri’ (meniru ucapan pelaku). Lalu, dijawab oleh korban dengan mengatakan ‘Sama aja kalian berdua juga’.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya lagi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka ‘PI’.
“Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka ‘PI’ yang merupakan anak kandung korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (FER).
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten7 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang







































