Hukum
Keji! Tak Terima Ditegur, Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Kabartangsel.com – Sungguh bejat perlakuan seorang pria berinisial ‘PI’ (24). Bagaimana tidak, ‘PI’ tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, karena hanya hal sepele.
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, SH, MH menjelaskan kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya.
Berdasarkan keterangannya, kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, di mana pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum minuman keras jenis anggur merek orang tua.
Sambil minum anggur, pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos RT 11/12. Hingga menjelang Maghrib, pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan ‘Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang’.
Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
“Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan,” ungkap Kompol H Khoiri, di Jakarta, Rabu (30/01/2019).
Kemudian, lanjut H Khoiri, pada saat itu datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.
Setibanya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan ‘Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri’ (meniru ucapan pelaku). Lalu, dijawab oleh korban dengan mengatakan ‘Sama aja kalian berdua juga’.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong,” katanya lagi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka ‘PI’.
“Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka ‘PI’ yang merupakan anak kandung korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























