Hukum
Anak yang Habisi Nyawa Ayah Kandung di Cengkareng Dalam Pengaruh Sabu
Kabartangsel.com – Tersangka ‘PI’ (24) yang merupakan pemuda yang menghabisi nyawa ayah kandung di rumahnya, Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (30/01/2019) malam, ternyata sering adu mulut dengan sang Ayah.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menerangkan, saat melakukan pembunuhan terhadap Abdurachman bin H Sadin (60), ‘PI’ ternyata tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saat membunuh pelaku usai gunakan sabu, hal ini kami sampaikan setelah melakukan tes urine dan hasilnya positif,” tutur Kompol Khori menegaskan di Mapolres, Jakarta Barat, Kamis (31/1/2019).
Setelah menghabisi korban, ‘PI’ berusaha melarikan dari. Namun oleh warga pelaku langsung diamankan sekaligus diserahkan ke Polsek Cengkareng.
“Jadi usai cekcok dia masuk ke kamar ambil celuritnya langsung keluar kamar dan tebas leher sang ayah hingga tewas,” ujar Kompol Khoiri.
Masih dari keterangan Kompol Khoiri, sang ibu tidak mengetahui karena berada di dalam kamar. Ketika mendengar teriakan suaminya sebelum meninggal ia keluar dan melihat Abdurachman sudah tergeletak di lantai.
“Ibunya ada di lain kamar saat itu dan nggak tau pas kejadian. Ini di bawah pengaruh narkoba karena dia sudah konsumsi barang haram ini selama dua tahun,” tandasnya. (FER).
- Banten6 hari ago
Bank Banten Terus Berkomitmen Layani Nasabahnya di Seluruh Cabang
- Banten6 hari ago
Bantuan Pesantren dan Beasiswa Penghafal Al-Qur’an Jadi Program Prioritas Airin Rachmi Diany
- Banten6 hari ago
Bank Banten Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Nasional6 hari ago
Dibuka Presiden Jokowi, Forum Air Sedunia ke-10 Resmi Dimulai
- Politik6 hari ago
Airin Rachmi Diany Paparkan Visi Misi di PKB Banten
- Nasional6 hari ago
Forum Air Sedunia, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bagi Kemakmuran Dunia
- Hukum6 hari ago
Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024
- Banten6 hari ago
Bank Banten Ikut Ramaikan Seba Baduy 2024