Connect with us

Hukum

Cemburu Pada Mantan Istri, Ayah Aniaya Anak Kandung

Kabartangsel.com – Seorang ayah kandung berinisial NG (35) tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Penganiayaan tersebut dikarenakan cemburu pada mantan istri yang diceraikan pada pada 18 Februari 2019 lalu.

Hadi tidak menerima penceraian tersebut, terlebih mantan istri telah memiliki kekasih baru. Tersangka yang tidak terima melampiaskan kekesalannya pada anak kandungnya dengan menendang kepala korban yang masih berusia 3 tahun.

Penganiayaan terjadi di Jl Keadilan Raya Rawa Denok, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas. Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan bahwa atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di mata kanannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Pelaku menendang menggunakan sepatu hingga korban memar di mata kanannya,” terang AKP Firdaus kepada Kabartangsel.comNews, pada Jumat (22/2/2019).

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, mantan istri melaporkan dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Resta Depok. Petugas langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku dan mengamankannya.

Advertisement

Korban juga sempat diancam dengan menggunakan golok serta merekamnya dengan handphone dan mengirimm video tersebut ke mantan istri. “Barang bukti berupa golok dan kedua korban sudah bersama dengan pelapor,” ungkap AKP Firdaus. (FJR/BHR)

Populer