Connect with us

Hukum

Polisi Amankan 3 Jambret Yang Masih di Bawah Umur

Kabartangsel.com – Polresta Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjambretan dengan tersangka LRP (16), MF (17) dan FA (15). Dalam konferensi pers, Kanit Krimsus AKP Firdaus yang didampingi Kanit Reskrim Sukmajaya Iptu Suprihatin dan Kasat Tahti Iptu Sunyoto menjelaksan bahwa peristiwa pemerasan terjadi di Jl Sentosa Raya, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat (15/2/2019).

“Pada saat korban RF (19) sedang main HP tiba-tiba datang tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Dari arah samping kiri pelaku yang berposisi bonceng di belakang langsung merampas HP Asus milik korban,” terang AKP Firdaus saat konferensi pers di Lobby Reskrimum Polresta Depok, Jumat (22/2/2019).

“Setelah HP korban dirampas pelaku, kemudian korban langsung teriak maling-maling. Tidak lama kemudian ada petugas dari Polsek Sukmajaya yang sedang berpatroli mendengar ada pelaku jambret yang sedang dikejar masa,” sambungnya.

Polisi langsung mengejar hingga akhirnya salah seorang pelaku berinisial LRP bisa tertangkap bersama barang bukti berupa 1 buah HP. “Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran kemudian Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama MF (17) dan FA (15) di tempat persembunyiannya masing-masing,” jelas AKP Firdaus. (BHR)

Advertisement

Populer