Nasional
Usai Periksa Aparat Desa, Polisi Langsung Gelar Perkara

FAJARONLINE.CO.ID, MALILI — Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, Kamis, 14 Maret 2019.
Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Akbar Andi Malloroang, Kasi Propam Ipda Simon, para kanit reskrim dan
para penyidik.
‘Perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumnya penjara paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Akbar Andi Malloroang. (shd)
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport3 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026








































