Ciputat
Tidak Berizin, BP2T Tangsel Hentikan Pembangunan SPBG di Ciputat

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Alasannya, tidak ada izin dan tanpa persetujuan warga sekitar.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, warga menolak adanya pembangunan SPBG, karena memang lokasi pembangunan tidak sesuai
dengan peruntukannya. Karena, kawasan tersebut merupakan kawasan pemukiman warga.
“Sudah kita setop pembangunannya sejak bulan lalu. Karena tidak ada izinnya. Dan kita tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya di Tangsel, Senin (6/1/2014).
Perizinan pembangunan SPBG, kata Dadang, harus melalui Badan Koordinasi Ruang Daerah (BKRD) dari Provinsi Banten. Setelah itu, pihak Pemkot Tangsel baru dapat mengeluarkan izin pembangunannya.
“Surat dari BKRD juga belum ada di kami (BP2T Tangsel). Bagaimana kami mau memprosesnya. Kan, harus sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Dadang, pihaknya tidak akan gegabah mengeluarkan surat izin, jika tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau memang semua persyaratan sesuai dengan aturan, pihaknya tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin.
“Kalau di Standard Operating Procedure (SOP)-nya paling lama satu bulan pengajuan perizinan disetujui,” ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.
Sementara itu, Camat Ciputat Deden Juardi menuturkan proyek itu milik PT Pertamina dan didanai APBN. Pihaknya sudah melakukan pertemuan antara warga dan juga perwakilan PT Pertamina di kantor Kelurahan Serua.
Sama dengan BP2T, pihaknyapun tidak pernah mengeluarkan izin atau jenis rekomendasi terkait pembangunan SPBG tersebut.
“Koordinasi atau musyawarah dan sosialisasi seperti yang diinginkan warga memang belum dilakukan saat pembangunan SPBG itu,” ucapnya.
Sebelumnya, ratusan warga datang ke kantor Kelurahan Serua untuk melakukan protes rencana dibangunnya SPBG di kawasan mereka. Warga tidak terima bila wilayahnya dijadikan untuk pembangunan SPBG karena dampak yang ditimbulkan merugikan mereka.
Penolakan didasarkan kepada efek dari pembangunan itu sendiri. Warga khawatir bila ada SPBG akan menimbulkan efek kurang baik. Warga akan terus melakukan berbagai upaya agar SPBG yang berada di atas lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi tersebut gagal dibangun. (SI/kt)
Pemerintahan6 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Internasional7 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Bisnis7 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Banten6 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Bisnis7 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Hukum7 hari agoBhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Rawabuntu
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026





















