Hukum
4 Bulan Diintai, Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan Materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa Tim Subdit 3 Reskrimsus telah melakukan pengintaian selama 4 bulan terhadap para pelaku.
“Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan dan para pelaku berhasil diamankan,” kata Brigjen Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal KUHP Pasal 253 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (FJR/BHR)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis4 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg





















