Hukum
Jadi Target Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Halte Megaria

Kabartangsel.com – Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku yaitu MH (34) berhasil diamankan di depan Halte Megaria yang beralamat di Jalan Pangeran Dipenegoro Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/03/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto, SH, SIK, MSi mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO).
“Awalnya saat tim Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedang melaksanakan observasi dan pemantauan di wilayah Serua Ciputat yang terindikasi sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Kresno kepada Kabartangsel.com , Jumat (29/03/2019).
“Sampai di lokasi tim melihat seorang mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan TO. TO meninggalkan lokasi yang kemudian dibuntuti oleh tim sampai di depan Halte Megaria (TKP), kemudian dilakukan penangkapan terhadap TO tersebut yakni, MH (34) . Dan saat dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram,” urainya melanjutkan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartement MH di apartemen Menteng City dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.299,7 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, cenglong dan handphone yang disimpan di lemari kamar. Kemudian MH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Sekedar informasi, tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Januari 2019, di mana awal mengedarkan pada September 2018. Dalam mengedarkan sabunya, tersangka bereaksi seorang diri dengan dikendalikan pelaku lain yang dalam pencarian polisi (DPO).
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























