Pamulang
Pemkot Tangsel Harus Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 8 & SDN Ciledug Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tangsel (Tangsel) diwajibkan memberikan ganti rugi, atas dua bidang lahan yang diklaim oleh ahli waris.
Kewajiban itu menyusul kekalahan atas kepemilikan lahan gedung sekolah dalam dua persidangan berbeda yang telah digelar.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan, soal kekalahan dalam dua persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim warga. Dua sekolah tersebut antara lain, SMA Negeri 8 Cirendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.
“Kita memang kalah. Terpenting kalahnya di pengadilan. Jadi ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” katanya kemarin.
Atas kekalahan dalam persidangan tersebut, Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti rugi. Untuk dua sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.
“APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal,” ujarnya.
Untuk diketahui, lahan sekolah yang diklaim warga kesemuanya merupakan hasil penyerahan aset dari Pemkab Tangerang selaku daerah induk pemekaran Kota Tangsel.
Hanya saja Benyamin enggan berkomentar, saat dikaitkan petaka gugatan ini berawal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan saat penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel.
Beredar kabar, sedikitnya ada 8 bidang lahan sekolah di wilayah Tangsel yang rawan gugatan. Sejauh ini, selain SMA Negeri 8 Crendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, beberapa pihak yang mengajukan gugatan antara lain, SD Negeri Jombang VII Ciputat dan SD Negeri Sawah Baru I dan II, Ciputat.
“Tidak seperti itu. Terpenting bagi kami, apabila ada warga yang berkeberatan jangan langsung disegel yang akhirnya mengganggu aktivitas belajar mengajar. Lebih baik diselesaikan di pengadilan dan kami punya dasar yang kuat untuk memberikan ganti rugi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengatakan, segala persoalan mengenai sengketa lahan yang berkaitan dengan gedung sekolah diharapkan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Pihaknya sendiri kapasitasnya hanya sebagai pengguna lahan beserta gedung sekolah. Apabila ada gugatan, maka penyelesaiannya lebih kepada Pemkot Tangsel secara kelembagaan.
“Kalau ada warga yang memang merasa memiliki lahan, harapannya jangan di segel. Lebih baik ditempuh berdasar jalur hukum,” katanya.(k6/kt)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin



































