Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhur Binsar Pandjaitan mengemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah mobil listrik sudah hampir selesai. Saat ini draft Perpres itu ada di Menteri Keuangan untuk mendapatkan paraf persetujuan.
“Saya berharap bulan ini, sekali lagi. Nanti saya mau telepon Menteri Keungan karena di luar kota mengenai paraf dia, tinggal paraf dia aja,” kata Luhut menjawab wartawan usai menghadiri rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/7) sore.
Menurut Luhut, tidak ada lagi hal subtansif yang dipermasalah dari draft Perpres mengenai mobil listrik itu. Namun ia mengisyaratkan, dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan content local.
“Kita tadi pengen supaya nanti litium batre yang mau kita bangun di sini itu betul-betul itu yang menjadi daya tarik, karena kan bahan-bahan bakunya di kita,” terang Luhut.
Menko Kemaritiman mengaku telah sepakat dengan Menteri Perfidustrian untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membikin fidustri mobilnya sampai fidustri itu jadi. “Mungkin dalam 2 tahun, kita bikin waktunya dan jumlahnya berapa,” ujarnya.
Perhitugan jangka waktu 2 (dua) itu, menurut Luhut, menyesuaikan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik mobil. (sk/fid)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














