Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.
“Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ruang untuk itu ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara,” ucap Siti saat dikonformasi detikcom, Jumat (19/7/2019).
KLHK akan mempelajari salinan putusan MA. Namun, Siti menjamin pihaknya sudah melakukan tfidakan penanganan kebakaran hutan dengan baik.
“Beberapa hal yang menjadi tuntutan akan dipelajari persisnya seperti apa. Secara umum langkah-langkah untuk mengelola kebakaran hutan sudah dilakukan dengan sebaik-baik-nya oleh pemerintah dari banyak aspek, apakah sistem monitoring, pengendalian dan pemadaman, pencegahan dan penegakkan hukum juga,” ucap Siti.
Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK, serta beberapa Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.
“Saat itu Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan,” kata Siti.
“Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015, dan banyak faktor yang jadi pemicunya. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,” ucap Siti.
Belajar kebakaran tahun 2015 itu, pemerintahan Jokowi lantas mempelajari dari kejadian-kejadian kebakaran hutan sebelumnya. Termasuk kebakaran hutan tahun 1997 yang melahap 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia.
“Bahkan tahun 1997, Karhutla pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta ha hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN. Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim: Hujan, Panas, dan musim asap,” kata Siti.
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














