Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegasakan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/7).
Mendagri menegaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat.
Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.
“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” ujar Tjahjo seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.
Ia mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (fid)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN














