Connect with us

Presiden Joko Widodo menyampaikan Pemerintah telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,” tutur Presiden saat memberikan keterangan pers mengenai Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR, Jumat (24/04/2020).

Hal ini, menurut Presiden, sesuai dengan keinginan agar memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait. “Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” pungkas Presiden di akhir keterangan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja tersebut dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri. Saat penyerahan kepada DPR, Pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menaker Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Advertisement

Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan tentang Omnibus Law, tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR.

Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.

Advertisement

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (rls)

Populer