Diduga jadi calo dadakan, oknum lurah di Tangsel ini ngamuk sejadi-jadinya, saat tahu siswa titipanya tidak diterima di sekolah tersebut. Ia membanting toples kaca di ruang kepala sekolah hingga berujung laporan polisi.
Salah satu oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) itu menjabat sebagai Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang berinisal SDN. Kelakuanya benar-benar membuat miris dan mencoreng wibawa institusi pemerintahan Airin.
SDN harus berurusan dengan kepolisian, akibat ulahnya mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel karena siswa titipannya tak bisa masuk di sekolah tersebut. Kejadian amuk lurah itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto menjelaskan, kejadian diketahui pada Jumat (10/7/2020) lalu, SDN mendatangi SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
“Benar, telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel,” ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Lanjutnya, kedatangan Lurah SDN ini memaksa pihak SMAN 3 Tangsel menerima siswa bawaanya atau siswa titipannya.
“Yang pada saat itu terlapor (SDN) masuk ke dalam ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima 2 orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel,” terangnya.
Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatas namakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.
Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. Lurah SDN naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakan di meja tamu ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel dan langsung meninggalkan ruangan tersebut.
“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala SMAN 3 Tangsel itu, terlapor (SDN) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” papar Supiyanto.
Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan ke Polsek Pamulang.
Lurah SDN diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam oasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP. (rmb/pp)
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah














