Connect with us

Ya. Adzan itu sebenarnya panggilan untuk memberi tahu waktu shalat dan melakukan shalat jemaah di Masjid. Meskipun syariah masih menganjurjan kepada selain shalat, seperti sunnah mengadzani anak yanh baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur. Maka di zaman Rasulullah saw. pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan manakala ada udzur yang menghalangi masyarakat datang ke Masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Adzan diubah dengan pemberitahuan dlm redaksi adzannya bahwa masyarakat diminta utk shalat di rumahnya.

Diriwayatkan Imam Buchori dalam hadist :
‎روى البخاري (666) ، ومسلم (697) عَنْ نَافِع ، قَالَ : ” أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .

Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; ‘Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) kemudian katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu’adzinnya setelah adzan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; ‘Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) “

Selain karena urusan shalat itu, Nabi SAW tak pernah mengubah redaksi adzan. Bahkan saat perangpun tak ada redaksi adzan yang diubah. Redaksi adzan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yg sifatnya tauqifi (langsung dari Syariah).
Dalil yamg tak boleh menambah atau mengurangi redaksi adzan adalah:
.
فقد اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان,وهو مَثْنى مَثْنى،كَمَا اتفقوا على التَّثويب,أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي:” الصلاة خير من النوم” مرتين،عملاً بما ثبت في السنة عن بلال1،
.
1 – رواه الطبراني وغيره.نقلاً من حاشية الفقه الإسلامي وأدلته (1/543).
.
“Ulama telah sepakat tentang redaksi adzan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua2 dan ditambahkan redaksi “shalat lebih baik daripada tidur” utk shalat subuh dua kali. Inilah utk mengamalkan sunnah Nabi saw”. Dinukil dari Kitab Alfiqh al-Islami wa adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili.

Advertisement

Saya berharap masyarakat tak mengubah adzan yang sudah baku dalam Islam. Panggilan jihad tak perlu melalui adzan. Dan jihad bukan hanya berkonotasi perang secara fisik saja tapi juga dalam memantapkan iman dan penguatan umat Islam. Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan.

M Cholil Nafis
Ketua MUI Pusat 2020-2025

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer